Widget HTML #1

Jangan Tertipu Calo, Buat Baru dan Perpanjang SM dengan Harga Terjangkau

Jangan Tertipu oleh Calo, Buat Baru dan Perpanjang SM A Habisnya Segini

Jangan Tertipu oleh Calo, Buat Baru dan Perpanjang SM A Habisnya Segini

Yang belum memahami, berikut ini biaya pembuatan dan perpanjangan SIM A. Jangan sampai tertipu oleh tindakan calo.

tuserparabola/ News

Ferdian 4 Januari, pukul 10:00 pagi 4 Januari, pukul 10:00 pagi

tuserparabola- Surat izin mengemudi (SIM) harus diperbarui setiap lima tahun sekali.

SIM yang hampir kedaluwarsa harus diperpanjang, sedangkan jika sudah kedaluwarsa maka harus membuat yang baru.

Salah satu contohnya adalah memiliki SIM A yang harus dimiliki oleh pengemudi mobil sebagai bukti kemampuan mengemudi.

Berkas ini mengandung bukti bahwa seseorang dianggap memenuhi syarat dan mampu mengemudikan kendaraan di jalan umum dengan benar dan baik.

Selain itu, pengemudi mobil yang tidak memiliki SIM A akan diberi sanksi tilang saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di jalan, karena dianggap melakukan pelanggaran hukum, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau menyampaikan, biaya pembuatan SIM A pada Januari 2026 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak.

"Tarif resmi pembuatan SIM A dan SIM A Umum mulai berlaku pada Januari 2026 adalah sebesar Rp 120.000, sedangkan perpanjangan SIM A dan SIM A Umum sebesar Rp 80.000, tidak ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya," kata Prianggo mengutip Kompas.com, Sabtu (3/1/2026).

Tarif tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia, belum termasuk biaya pemeriksaan psikologi dan kesehatan di klinik yang dipilih oleh pemohon yang berada di luar cakupan Satpas.

Persyaratan pembuatan SIM baru diatur dalam Pasal 7 Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, yang mencakup usia, administrasi, kesehatan, serta kelulusan ujian, berikut penjelasannya:

Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara digital

Melampirkan fotokopi e-KTP

Melampirkan salinan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang memiliki akreditasi (berlaku paling lama enam bulan sejak diterbitkan)

Melakukan perekaman sidik jari

Menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan yang aktif

Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

Copyright tuserparabola2026

Related Article