Mobil Dinas Lexus LM Pelat RI 25 Langgar Antrean Tol, Polisi: Bukan Tindak Pidana
Mobil Dinas Lexus LM Nomor Polisi RI 25 Melanggar Antrean Tol, Petugas Menyatakan Bukan Tindakan Pidana
Polisi menyatakan bahwa kasus mobil dinas Lexus LM dengan plat nomor RI 25 yang melanggar antrian di jalan tol Cilandak bukan termasuk tindakan pidana. Berikut penjelasannya.
tuserparabola/ Peristiwa
Ferdian 4 Januari, 08.10 4 Januari, 08.10tuserparabola- Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan Lexus LM 350h dengan plat nomor RI 25 diduga mengabaikan antrian di gerbang Tol Cilandak.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @62dailydose pada Selasa (30/12/2025). “Tempat gerbang Tol Cilandak. Diduga mobil milik Menteri Kebudayaan memotong kendaraan lain,” tulis akun Instagram @62dailydose pada Selasa (30/12/2025).
Di dalam video, mobil berwarna putih terlihat miring mengarah ke kendaraan yang sedang menunggu di gerbang tol.
Terhadap hal tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan termasuk tindak pidana.
Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono mengungkapkan, hal ini dikarenakan pelanggaran yang dilakukan tidak menyebabkan risiko kecelakaan lalu lintas maupun tanda-tanda tindak pidana lainnya.
"Pada saat ini, pelanggaran lalu lintas yang tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan atau diduga melanggar hukum tidak diberikan surat tilang, hanya diberi peringatan," ujar Dhanar mengutip Kompas.com pada Sabtu (3/1/2026).
Meski demikian, Dhanar menegaskan bahwa tindakan yang terlihat dalam video tersebut tetap tidak dapat dibenarkan.
Karena di sekitar gerbang tol terdapat garis jalan yang terus-menerus dan harus diikuti oleh pengemudi.
"Artinya, kendaraan tidak diperbolehkan melewati batas marka tersebut dan harus mengikuti antrian," katanya.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi dari instansi yang relevan untuk memverifikasi kepemilikan atau penggunaan mobil Lexus dengan plat nomor RI 25.
Copyright tuserparabola2026
Related Article