Google menyangkal kaitan investasi Gojek dengan Chromebook

GOOGLE mengatakan tidak ada kaitan antara investasi perusahaan tersebut terhadap entitas yang terkait.Gojekdalam kerja sama pengadaan teknologi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pernyataan tersebut mereka sampaikan saat proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaanChromebookdan manajemen perangkat Chrome (CDM) yang beroperasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam pernyataan tertulisnya, Google mengungkapkan bahwa investasi mereka terhadap Gojek berlangsung antara tahun 2017 hingga 2021. Sebagian besar dana tersebut dialokasikan sebelumNadiem Makarimmenjabat sebagai Menteri Pendidikan. “Investasi terhadap entitas yang terkait Gojek ini tidak memiliki kaitan apa pun dengan upaya jangka panjang kami dalam memperbaiki kondisi pendidikan di Indonesia maupun kerja sama kami dengan Kementerian Pendidikan terkait produk dan layanan kami,” tulis Google, dikutip pada hari Minggu, 11 Januari 2026.

Google juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah menawarkan atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan dalam proses penggunaan produk mereka. "Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai balasan atas keputusan mereka untuk menggunakan produk-produk Google," ujar perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut.

Perusahaan ini juga menjelaskan perannya dalam pengadaan Chromebook untuk sekolah. Google menyatakan bahwa mereka tidak memproduksi atau menjual perangkat keras Chromebook dan tidak menentukan harga. Menurut Google, tugas perusahaan terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi ChromeOS serta alat manajemen kepada mitra.

Proses pembelian perangkat sepenuhnya diatur oleh produsen peralatan asli (OEM) dan mitra lokal. Sistem ini menjamin kementerian memiliki kendali penuh serta kejelasan dalam pengadaan perangkat dari pemasok lokal yang kompetitif.

Merupakan tanggapan terhadap kritik mengenai keterbatasan Chromebook di daerah dengan akses internet yang minim, Google menyatakan bahwa perangkat tersebut tetap bisa digunakan tanpa koneksi. “Siswa masih bisa membuat dokumen, mengelola file, serta memanfaatkan aplikasi yang mendukung modeofflinebahkan tanpa koneksi internet," tulis Google. Mereka juga menyatakan bahwa Chromebook dirancang sesuai dengan kondisi sekolah, termasuk di wilayah terpencil, serta memenuhi aturan dari kementerian dan pedoman Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengklaim bahwa pemilihan Chromebook dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kementerian Pendidikan pada masa Nadiem Makarim dilakukan demi kepentingan bisnis pribadi Nadiem bersama Google. Jaksa menyatakan bahwa Nadiem memahami keterbatasan Chromebook, khususnya ketergantungan terhadap koneksi internet, yang dinilai tidak sesuai untuk sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyadari bahwa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak dapat digunakan oleh siswa dan guru dalam kegiatan pembelajaran, khususnya di daerah 3T," kata jaksa dalam surat dakwaan perkara mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Di dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menghubungkan kebijakan pembelian Chromebook dengan hubungan bisnis Nadiem dan Google melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan Nadiem bersama Andre Soelistyo pada tahun 2015. Perusahaan ini kemudian dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia setelah penggabungan antara Gojek dan Tokopedia pada 2021. Jaksa menyampaikan bahwa Google bekerja sama dengan AKAB sejak 2015 dalam penggunaan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace.

Dua tahun berikutnya, Google melakukan investasi awal sebesar US$ 99 juta, diikuti oleh pendanaan tambahan sebesar US$ 349 juta pada tahun 2019. Pada Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd kembali menambah modal sebesar US$ 59 juta ke AKAB.

Nadiem secara resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada bulan Oktober 2019. Jaksa menyatakan bahwa tidak lama setelah pelantikannya, Nadiem bertemu dengan Head of Education Asia Pacific Google, Colin Marson, serta Senior Manager Government Relations and Public Policy PT Google Indonesia, Putri Ratu Alam, pada November 2019. Pertemuan tersebut membahas produk Google for Education. Menurut jaksa, pertemuan ini berujung pada kesepakatan penggunaan produk Google, termasuk Chromebook, dalam lingkungan Kementerian Pendidikan.

Untuk melanjutkan rencana tersebut, jaksa menyebutkan bahwa Nadiem merespons surat dari Google yang sebelumnya dikirim kepada Menteri Pendidikan pada masa itu, Muhadjir Effendy, tetapi tidak mendapatkan balasan. Melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah pada 27 Januari 2020, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa penggunaan dana BOS dan dana alokasi khusus tidak secara rinci mengatur pembelian yang berujung pada sistem operasi tertentu.

Selama masa kepemimpinan Muhadjir, Kementerian Pendidikan melakukan uji coba pemberian Chromebook di daerah 3T. Uji coba ini mendapat kritik karena perangkat tersebut tergantung pada koneksi internet dan tidak mampu menginstal beberapa aplikasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Berdasarkan hal tersebut, Muhadjir mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis BOS Reguler yang tidak menyebutkan Chrome OS sebagai sistem operasi komputer yang digunakan dalam pembelajaran.

Jaksa juga menyampaikan bahwa pada Januari 2020, sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengadakan rapat internal. Dalam pertemuan tersebut, Jurist Tan dan Fiona Handayani diduga memaksa pengadaan laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome dari Google meskipun peserta rapat lain menolak karena ketergantungan terhadap internet. “Jurist Tan dan Fiona Handayani memaksakan pembelian peralatan TIK berupa laptop berbasis sistem operasi Chrome dari Google atas dasar instruksi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” ujar jaksa.

Berdasarkan pendapat jaksa, Nadiem kembali berdiskusi dengan perwakilan Google pada Februari 2020, termasuk Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont, Caesar Sengupta dari Next Billion Users Google, Colin Marson selaku Head of Google for Education Asia Tenggara, serta Putri Ratu Alam. Pertemuan ini membahas pemanfaatan produk Google, seperti Chromebook, di Kementerian Pendidikan, meskipun laporan teknis yang mendukung penggunaan Chromebook baru dirilis pada Juni 2020.

Wewenang hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyangkal adanya hubungan antara pemilihan Chromebook dengan investasi Google terhadap Gojek. "Sama sekali tidak benar. Jika dikaitkan dengan investasi Google di Gojek, hal itu terjadi jauh sebelum Pak Nadiem menjadi menteri," kata Dodi pada Selasa, 9 Desember 2025. Ia juga menyampaikan bahwa Nadiem telah meninggalkan semua posisi struktural di Gojek dan menegaskan bahwa bagian investasi Google tidak melebihi 8 persen dari total investasi di perusahaan tersebut.

Jihan Ristiyantiberkontribusi dalam penulisan artikel ini