Izin OJK dan Dukungan Rp1 Triliun Perkuat Ekosistem Kripto Nasional

tuserparabola.CO.ID – JAKARTA.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada penyelenggara bursa kripto kedua di Indonesia, yaitu International Crypto Exchange (ICEx). Tindakan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pengelolaan pasar aset keuangan digital dan aset kripto yang lebih berkembang serta terpadu.

ICEx didukung oleh pendanaan strategis sebesar Rp 1 triliun dari para pemegang saham, antara lain PT Aethera Inovasi Digital, PT Finora Integrasi Nusantara, PT Regnum Sukses Utama, PT Volaris Visi Karya, PT Vita Nova Global, serta FLOQ, Mobee, OSL Indonesia, Reku, Samuel Kripto, Tokocrypto, Triv, Upbit Indonesia, dan Nanovest.

Melalui peluncuran resmi ini, ICEx akan menyediakan infrastruktur pasar yang inklusif, transparan, dan sesuai dengan standar industri institusi, untuk mendorong persaingan sehat, inovasi berkelanjutan, serta pertumbuhan industri kripto nasional.

Pang Xue Kai, CEO International Crypto Exchange serta pendiri dan mantan CEO Tokocrypto menekankan bahwa peluncuran ICEx memperkuat komitmen Indonesia terhadap transparansi dan upaya untuk menjadi pusat regional dalam aktivitas aset keuangan digital serta aset kripto yang diatur secara resmi.

ICEx akan menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam melaporkan kegiatan perdagangan, memantau integritas pasar, mengawasi anggota, serta berkoordinasi dengan regulator (terutama OJK).

"Surat kuasa ini memperkuat keyakinan masyarakat terhadap sektor aset keuangan digital dan kripto, sekaligus memberikan ruang untuk inovasi dalam pengembangan produk baru, termasuk aset yang telah diterbitkan dalam bentuk token (RWA) serta produk kripto yang diatur secara resmi," kata Pang Xue Kai dalam pernyataan resmi, Jumat (9/1/2026).

Dalam rangka memperkuat kerangka tata kelola, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan keputusan pemberian izin usaha sebagai penyelenggara bursa aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada PT Fortune Integritas Mandiri melalui keputusan dengan nomor Cap No. 2 D07 tahun 2026.

"Keberadaan beberapa bursa dalam ekosistem aset keuangan dan aset kripto merupakan bagian dari rencana pengembangan serta penguatan ekosistem nasional yang lebih baik dan berkelanjutan," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK dalam acara RDKB Desember, Jumat (9/1/2026).

Dukungan ekosistem terhadap penguatan struktur pasar tersebut juga terlihat dari investasi sebesar US$ 70 juta (Rp1 triliun) yang menunjukkan adanya dukungan dan keselarasan yang kuat antara investor, regulator, serta pelaku industri dalam menciptakan ekosistem pasar yang seimbang antara inovasi produk dan pengawasan yang bijaksana.

Keyakinan ini memperkuat posisi ICEx sebagai penyelenggara pasar yang memiliki peran krusial dalam perkembangan industri aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.

"Indonesia memasuki masa baru di mana pasar aset digital perlu berjalan dengan integritas institusi dan sesuai dengan standar internasional," tutup Pang Xue Kai.