Kata Komdigi: Ponsel Dibatasi di Sekolah

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital menganggap tindakan beberapa pemerintah daerah yang membatasi penggunaan perangkat genggam sebagai...ponseldi lingkungan sekolah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 mengenai Peta Jalan Perlindungan Anak di Ruang Digital. Pemerintah daerah dianggap sangat penting sebagai pelaksana kebijakan nasional yang paling dekat dengan anak, keluarga, dan masyarakat.
"Pemerintah daerah melaksanakan peta jalan sesuai dengan wewenangnya, yang diatur oleh gubernur serta bupati/wali kota dan melibatkan partisipasi masyarakat," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam pernyataannya kepadaTempo, Jumat 2 Januari 2026.
Alexander menambahkan, setiap pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas serta strategis dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagaiPP TunasImplementasi ini dilakukan melalui kebijakan, program, serta kerja sama lintas sektor yang sejalan dengan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ruang Digital agar tercipta lingkungan digital yang aman dan menyenangkan bagi anak.
Ditekankan, PP Tunas mengusung beberapa prinsip utama dalam perlindungan anak di ruang digital. Antara lain melindungi anak dari konten berbahaya dan eksploitasi data; menciptakan lingkungan digital yang ramah anak; meningkatkan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE); memastikan hak-hak anak terpenuhi saat menggunakan layanan digital; serta memperkuat peran orang tua, pendidik, masyarakat, dan pemerintah. Ditekankan, Peraturan Pemerintah Tunas menyampaikan sejumlah prinsip pokok dalam menjaga keamanan anak di dunia digital. Termasuk melindungi anak dari materi berbahaya dan penyalahgunaan data; membentuk sistem digital yang aman bagi anak; menegaskan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE); memastikan hak-hak anak terpenuhi ketika menggunakan layanan digital; serta memperkuat peran orang tua, guru, masyarakat, dan pemerintah. Ditekankan, PP Tunas menetapkan beberapa prinsip utama dalam perlindungan anak di ruang digital. Di antaranya yaitu melindungi anak dari konten berbahaya dan penggunaan data yang tidak sah; menciptakan lingkungan digital yang bersahabat dengan anak; meningkatkan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE); memastikan hak-hak anak terpenuhi saat menggunakan layanan digital; serta memperkuat peran orang tua, pendidik, masyarakat, dan pemerintah.
Alexander menyebutkan adanya beberapa dampak negatif dari paparan digital terhadap anak yang perlu dikelola secara menyeluruh, dan menurutnya, PP Tunas diterbitkan sebagaisafety measureuntuk memastikan anak mendapatkan perlindungan. "Kondisi ini sejalan dengan meningkatnya ancaman di dunia digital, mulai dari kasus kekerasan, penyalahgunaan, dan tindak pidana seksual online, hingga penyebaran paparan materi berbahaya termasuk pornografi anak," ujar Alexander.
Alexander merujuk pada data UNICEF yang menyatakan bahwa sekitar 95 persen anak berusia 12–17 tahun di Indonesia secara teratur mengakses internet. Dengan mempertimbangkan data demografi Indonesia, jumlah anak dalam kisaran usia tersebut mencapai kisaran 30–35 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, data BPS memperkirakan bahwa sekitar 28,5 hingga 33 juta anak Indonesia menggunakan internet secara aktif melalui perangkat ponsel mereka.
Sementara itu, data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan bahwa sebanyak 5.566.015konten pornografianak teridentifikasi di ruang digital Indonesia dalam periode 2021–2024. "Sehingga upaya perlindungan anak di dunia maya menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dan penting," kata Alexander.
Menurut Alexander, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tidak memerintahkan pembentukan peraturan pelaksana di tingkat pemerintah daerah. Namun, ia menjelaskan, penerapannya di tingkat pemerintah daerah lebih menitikberatkan pada fungsi pelaksanaan kebijakan, penguatan ekosistem, serta pengawasan sosial, bukan pada pengaturan teknis terhadap platform digital yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Pada tingkat daerah, PP 17/2025 diterapkan melalui pendekatan ekosistem, antara lain dengan meningkatkan pemahaman digital, upaya pencegahan, penyediaan layanan penanganan, serta memperkuat kerja sama lintas sektor, tanpa mengatur langsung platform digital," ujarnya menjelaskan.
Sebelumnya, berbagai upaya dilakukan untuk mengurangi dampak buruk penggunaan ponsel terhadap anak di lingkungan sekolah. Wilayah yang lebih dulu menerapkan aturan pembatasan penggunaan ponsel di sekolah adalah Purwakarta, Jawa Barat, pada 2 Mei 2025, kemudian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada bulan yang sama.
Pemerintah Kota Surabaya menjadi wilayah terbaru yang mengeluarkan kebijakan serupa. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 mengenai penggunaan gawai (HP) dan internet bagi anak-anak di Kota Surabaya. "Siswa dilarang menggunakan perangkat gawai (HP) di area sekolah, kecuali jika diperintahkan langsung oleh guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran atau dalam situasi darurat dengan izin," demikian isi surat edaran Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang dikutip pada Senin, 29 Desember 2025.