Kemkomdigi Blokir Grok AI, Mengapa X Bertanggung Jawab?

tuserparabola.CO.ID -Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil keputusan untuk menutup sementara akses ke aplikasi Grok. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyebaran materi pornografi palsu yang dibuat dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Mengutip Infopublik.idkebijakan tersebut diambil setelah ditemukan penggunaan teknologi Grok untuk menghasilkan dan menyebarkan konten deepfake seksual yang tidak disetujui, yang dianggap berbahaya bagi perempuan, anak-anak, serta masyarakat secara keseluruhan di ruang digital.

"Untuk melindungi perempuan, anak-anak, dan seluruh masyarakat dari bahaya konten pornografi palsu yang dibuat dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan penghentian sementara akses terhadap aplikasi Grok," tegas Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Meutya, penggunaan deepfake seksual tanpa izin merupakan pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan dan hak asasi warga negara. Pemerintah melihat masalah ini bukan hanya sebagai isu teknologi, tetapi juga sebagai ancaman terhadap harga diri dan keamanan masyarakat di dunia maya.

"Pemerintah menganggap penggunaan deepfake seksual yang tidak disetujui sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara dalam ruang digital," tambahnya.

Selain menghentikan sementara akses, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga meminta pihak platform X selaku pengelola Grok untuk segera memberikan penjelasan serta bertanggung jawab terhadap konsekuensi yang muncul akibat penggunaan teknologi tersebut.

"Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan penjelasan mengenai dampak buruk penggunaan Grok," kata Meutya.

Penghentian akses ini dilakukan sesuai dengan wewenang Kemkomdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang bersifat pribadi. Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa setiap PSE harus memastikan sistem yang dikelolanya tidak menyimpan, memfasilitasi, atau menyebarkan konten yang dilarang oleh perundang-undangan.

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan pemutusan akses Grok bersifat sementara dan akan ditinjau kembali berdasarkan hasil klarifikasi serta tindakan perbaikan yang dilakukan oleh pihak pengelola platform.

Tonton: Layanan OTT KPK di Jakarta Utara! Dugaan kasus suap pajak dengan nilai ratusan juta, kerugian negara terjadi

Tindakan ini juga memperkuat komitmen negara dalam menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, etis, dan menghargai hak asasi manusia, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan.