Pengintaian Polisi Udara di Cibubur, Tangkap Pengemudi yang Lakukan 10 Hal Ini
Pengawas Lalu Lintas Terbang di Langit Cibubur, Tangkap Pengemudi yang Lakukan 10 Hal Ini
Polisi menerapkan ETLE drone di atas langit Cibubur guna menangkap pengemudi yang nekat melakukan 10 pelanggaran berikut ini
tuserparabola/ News
Ferdian 11 Januari, pukul 17.00 11 Januari, pukul 17.00tuserparabola- Polisi menggunakan 'mata-mata' terbang yang dikenal sebagai ETLE Drone Patroli Presisi di atas wilayah khusus, khususnya Jalan Raya Cibubur, Jakarta Timur.
Diketahui bahwa teknologi pengawasan dari udara ini secara resmi diterapkan sejak Januari 2026 oleh Subdirektorat Penindakan dan Penegakan Hukum Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri.
Ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan tilang elektronik.
"ETLE Drone Patroli Presisi ini kami gunakan untuk mencapai area-area yang rentan terhadap pelanggaran yang selama ini sulit diawasi serta sebagai langkah pencegahan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/1/2025).
Pemanfaatan drone digunakan untuk mengawasi area-area rentan pelanggaran lalu lintas yang sulit dicapai oleh kamera ETLE tetap maupun pengawasan biasa di lapangan.
Dengan jangkauan pemantauan yang lebih luas, sistem ETLE Drone Patroli Presisi dianggap mampu meningkatkan efisiensi pengawasan sekaligus mengurangi kontak langsung antara petugas dan masyarakat.
Teknologi ini menawarkan keunggulan dalam hal fleksibilitas dan ketepatan perekaman, karena pelanggaran dapat diidentifikasi secara langsung dan dicatat dengan baik.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas melalui sistem ETLE berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas serta Angkutan Jalan.
Dilansir dari situs resmi Samsat Digital Nasional, Korlantas Polri mencatat paling sedikit 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan melalui ETLE, yaitu:
Mengabaikan tanda lalu lintas dan garis jalan
Tidak memakai sabuk pengaman untuk pengemudi mobil empat roda
Mengemudi sambil memakai perangkat elektronik (gadget)
Melanggar batas kecepatan
Menggunakan nomor palsu atau tidak memasang nomor kendaraan
Berkendara melawan arus
Mengabaikan atau melanggar lampu lalu lintas merah
Tidak memakai helm saat berkendara
Menaiki sepeda motor dengan lebih dari dua orang
Tidak menghidupkan lampu kendaraan, baik di waktu malam maupun siang hari untuk sepeda motor
Copyright tuserparabola2026
Related Article