Penjelasan pemerintah tentang pemblokiran aplikasi Grok

tuserparabola, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghentikan sementara akses atau memblokir aplikasi Grok.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafidmengatakan, tindakan tersebut diambil guna melindungi perempuan, anak-anak, dan seluruh masyarakat dari ancaman penyebaran konten pornografi palsu yang dibuat dengan menggunakan teknologi imitasi otak atau artificial intelligence (AI).

Oleh karena itu, kebijakan pemerintah ini diambil sebagai wujud tanggung jawab negara dalam memastikan ruang digital yang nyaman, etis, serta menghargai hak asasi manusia.

"Pemerintah menganggap praktik deepfake seksual yang tidak disetujui sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan warga negara dalam ruang digital," ujar Meutya dilansir Minggu (11/1).

Menurut dia, penggunaan teknologi AImembuat dan menyebarkan materi pornografi palsu tanpa izin dari orang yang menjadi subjeknya termasuk bentuk kekerasan digital yang dapat menimbulkan kerugian bagi korban secara psikologis, sosial, maupun hukum.

Meutya menjelaskan bahwa penghentian akses terhadap Grok bersifat sementara dan dilakukan sebagai tindakan pencegahan sekaligus perbaikan.

Pemerintah, menurutnya, harus memastikan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki sistem perlindungan yang cukup agar tidak digunakan untuk menciptakan atau menyebarkan konten ilegal.

Selain menghentikan akses, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah mengajukan permohonan kepada PlatformXsebagai pihak yang terkait diminta segera hadir untuk memberikan penjelasan.

Penjelasan tersebut diperlukan guna menguraikan konsekuensi buruk penggunaan Grok serta tindakan pencegahan yang akan diambil untuk menghindari penggunaan teknologi ini secara keliru.

"Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan penjelasan mengenai dampak buruk penggunaan Grok," kata Meutya.

Tindakan penghentian sementara akses ini, lanjut Meutya, memiliki dasar hukum yang jelas.

Kementerian Komunikasi dan Digital melaksanakan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Di dalam peraturan tersebut, khususnya Pasal 9, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak mengandung, memfasilitasi, atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Seperti yang diketahui, Grok mendapat kritikan tajam dari berbagai pihak di seluruh dunia karena memungkinkan pengguna untuk menghasilkan gambar yang mengandung unsur pornografi.

Dalam sebuah pernyataan, Grokmengatakan bahwa hanya pelanggan berbayar di X yang memiliki hak untuk membuat dan mengedit gambar di platform tersebut.

Namun, banyak orang mengkritik aplikasi tersebut karena memungkinkan siapa saja membuat gambar tanpa perlu membayar biaya langganan.

Beberapa negara seperti Inggris, Uni Eropa, dan India secara terang-terangan mengkritik X dan Grok karena memperbolehkan penggunaan fitur tersebut.

Uni Eropa bahkan meminta xAI untuk menyimpan seluruh dokumen terkait chatbot tersebut.

India juga dilaporkan memerintahkan X untuk segera melakukan perubahan guna menghentikan penyalahgunaan fitur pembuatan gambar atau berisiko kehilangan perlindungan safe harbor di negara tersebut.

Lembaga pengawas komunikasi Inggrisjuga menyatakan bahwa mereka telah menghubungi xAI mengenai isu ini.(antara/jpnn)