Tidak Perlu ke Samsat! 6 Cara Blokir STNK Mobil Lama via HP

tuserparabolaMengantongi kendaraan yang telah terjual namun masih tercatat atas nama Anda dapat menimbulkan masalah besar, khususnya terkait pajak dan tanggung jawab hukum. Jika tidak segera ditangani, Anda tetap berisiko mendapat denda pajak serta konsekuensi hukum jika kendaraan tersebut terlibat dalam pelanggaran.

Berita baiknya, sekarang pemblokiran STNK mobil lama tidak selalu harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Di beberapa wilayah, kamu sudah dapat mengajukan pemblokiran STNK secara digital melalui aplikasi resmi pemerintah daerah, cukup menggunakan ponsel pintar.

Berikut metode memblokir STNK kendaraan lama secara digital seperti dikutip dari situs OLX!

1. Unduh aplikasi resmi untuk pemblokiran STNK

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunduh aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah setempat. Setiap daerah biasanya menyediakan aplikasi berbeda untuk layanan pajak kendaraan.

Pastikan kamu memilih aplikasi yang sesuai dengan tempat tinggal kendaraan. Contohnya, penduduk DKI Jakarta dapat mengakses layanan melalui situs pajakonline.jakarta.go.id, sedangkan untuk wilayah Jawa Barat tersedia aplikasi SAMBARA. Menggunakan aplikasi resmi penting agar data Anda tercatat secara sah.

2. Registrasi akun pengguna

Setelah aplikasi berhasil diinstal, kamu harus mendaftar akun terlebih dahulu. Proses pendaftaran biasanya cukup mudah dan mengikuti panduan yang tersedia dalam aplikasi tersebut.

Biasanya kamu diminta untuk mengisi informasi pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai dengan KTP, nomor telepon seluler, serta alamat email yang masih aktif. Pastikan semua data yang kamu masukkan sudah benar agar proses berikutnya dapat berjalan dengan lancar.

3. Akses menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pilih opsi pemblokiran STNK

Jika akun telah aktif dan kamu berhasil masuk, carilah menu layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam menu ini, biasanya terdapat berbagai pilihan layanan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Pilih opsi pemblokiran STNK atau perpindahan kepemilikan sesuai petunjuk dalam aplikasi. Menu ini khusus digunakan untuk kendaraan yang telah kamu jual atau sudah tidak kamu kuasai.

4. Isi informasi kendaraan dan unggah dokumen pendukung

Pada tahap ini, kamu diminta untuk mengisi informasi kendaraan secara lengkap, seperti nomor plat, tahun produksi, merek kendaraan, hingga data pemilik sebelumnya.

Selain itu, kamu juga diwajibkan untuk mengunggah beberapa dokumen pendukung. Dokumen yang biasanya diminta antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), STNK, BPKB, surat jual beli kendaraan, serta surat pernyataan perpindahan kepemilikan. Pastikan dokumennya terlihat jelas dan mudah dibaca.

5. Kirim informasi dan nantikan konfirmasi

Setelah seluruh data dan dokumen telah diisi dengan lengkap, kamu dapat langsung mengajukan permohonan pemblokiran STNK melalui aplikasi. Sistem akan memproses pengajuan yang kamu kirimkan secara bertahap.

Biasanya, kamu akan mendapatkan pemberitahuan atau konfirmasi melalui email atau pesan singkat jika permohonan telah diterima atau disetujui. Lamanya proses bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan setiap daerah.

6. Patuhi peraturan dan simpan bukti dokumen

Sebelum mengajukan pemblokiran STNK, kamu harus memahami bahwa setiap wilayah memiliki aturan dan prosedur yang mungkin berbeda. Oleh karena itu, selalu patuhi panduan resmi dari aplikasi yang kamu gunakan.

Selain itu, simpan semua salinan dokumen serta bukti transaksi penjualan kendaraan secara aman. Dokumen tersebut akan sangat bermanfaat jika nanti muncul masalah terkait pajak atau status kepemilikan kendaraan.